Ia juga mengingatkan tim penyusun RKPDes Purwosari agar memperhatikan program yang bersifat mandatori, baik dalam penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah daerah.
“Jangan keluar dari koridor aturan yang ada. Semua sudah jelas sehingga proses asistensi di Dinas PMD dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yulius menyoroti kewajiban pengalokasian 30 persen Dana Desa sebagai jaminan pembiayaan bagi Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, ia mengingatkan agar penggunaan BKK Desa tetap mengikuti proporsi yang telah ditetapkan, yakni 50 persen untuk pembangunan dan pengembangan Pptensi Desa, 35 persen untuk Operasional, dan 15 persen untuk garda sehat desa.
“Dengan komitmen bersama, perencanaan yang baik akan menghasilkan pembangunan desa yang efektif dan berpihak kepada masyarakat,” pungkas Camat . (#)