“Kalau uang itu diberikan untuk membungkam warga atau mencari persetujuan diam-diam, maka hal itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Fasum tidak boleh diperjualbelikan, apalagi digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas Karaeng Lau.
Tak berhenti pada masalah fasum, LI BAPAN juga menyoroti indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sanggar Laut Selatan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan adanya aktivitas peninggian jalan di sekitar lokasi bangunan yang diduga dilakukan untuk menutupi saluran pembuangan limbah dari aktivitas perusahaan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tapi juga masalah lingkungan hidup. Kami mencurigai adanya aliran limbah yang sengaja dialihkan atau ditutup agar tidak terdeteksi. Jika benar demikian, ini termasuk pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Mampu, Liana Sari, SE, menegaskan bahwa selama masa jabatannya, pihak perusahaan belum pernah mengajukan permohonan izin penggunaan fasum di wilayah administratifnya.
“Selama saya menjabat sebagai Lurah Mampu, pihak perusahaan belum pernah datang meminta izin penggunaan fasum tersebut,” ujar Liana kepada awak media.
Menutup keterangannya, Karaeng Lau menegaskan bahwa LI BAPAN tidak akan berhenti pada tahap investigasi administratif. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari Dinas Tata Ruang dan Kecamatan Wajo, pihaknya akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika fasum dan lingkungan bisa diabaikan begitu saja hanya karena kepentingan korporasi, maka rusaklah tatanan kota ini. Pemerintah harus turun tangan, hukum tidak boleh tunduk pada uang atau pengaruh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini bukan hanya persoalan aset publik, tetapi juga menyangkut integritas pemerintah daerah, transparansi birokrasi, dan hak masyarakat atas ruang publik yang aman serta bersih.
“Kami berharap Wali Kota Makassar turun langsung memeriksa dan menertibkan pelanggaran ini. Fasum adalah hak rakyat, bukan milik pribadi siapapun,” pungkasnya. (*)