Fasilitas Umum Disulap Jadi Bangunan Komersial, LI BAPAN Soroti Dugaan Permainan Birokrasi di Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kalau uang itu diberikan untuk membungkam warga atau mencari persetujuan diam-diam, maka hal itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Fasum tidak boleh diperjualbelikan, apalagi digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas Karaeng Lau.

Tak berhenti pada masalah fasum, LI BAPAN juga menyoroti indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sanggar Laut Selatan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan adanya aktivitas peninggian jalan di sekitar lokasi bangunan yang diduga dilakukan untuk menutupi saluran pembuangan limbah dari aktivitas perusahaan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tapi juga masalah lingkungan hidup. Kami mencurigai adanya aliran limbah yang sengaja dialihkan atau ditutup agar tidak terdeteksi. Jika benar demikian, ini termasuk pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Mampu, Liana Sari, SE, menegaskan bahwa selama masa jabatannya, pihak perusahaan belum pernah mengajukan permohonan izin penggunaan fasum di wilayah administratifnya.

“Selama saya menjabat sebagai Lurah Mampu, pihak perusahaan belum pernah datang meminta izin penggunaan fasum tersebut,” ujar Liana kepada awak media.

Menutup keterangannya, Karaeng Lau menegaskan bahwa LI BAPAN tidak akan berhenti pada tahap investigasi administratif. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari Dinas Tata Ruang dan Kecamatan Wajo, pihaknya akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika fasum dan lingkungan bisa diabaikan begitu saja hanya karena kepentingan korporasi, maka rusaklah tatanan kota ini. Pemerintah harus turun tangan, hukum tidak boleh tunduk pada uang atau pengaruh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini bukan hanya persoalan aset publik, tetapi juga menyangkut integritas pemerintah daerah, transparansi birokrasi, dan hak masyarakat atas ruang publik yang aman serta bersih.

Baca juga :  Personel Polres Palopo Kagumi AKBP Safi'i Nafsikin, Sosok Pemimpin Tidak Pernah Sakiti Hati Orang

“Kami berharap Wali Kota Makassar turun langsung memeriksa dan menertibkan pelanggaran ini. Fasum adalah hak rakyat, bukan milik pribadi siapapun,” pungkasnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menjaga Warisan, Membangun Peradaban: Pesan Putra Mahkota Gowa di Hari Jadi Sulsel ke-356

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana penuh khidmat dan kebanggaan menyelimuti Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada peringatan Hari...

Semarak Dies Natalis ke-38 PNUP, Dari Jalan Santai hingga Berbagi Kebahagiaan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Suasana cerah Minggu pagi, 19 Oktober 2025, menyelimuti Kampus II Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP)...

Jelajahi Butta Pangrannuangku, Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Ribuan Offroader Semarakkan HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025, Kodam...

Kasi Pemdes se-Tomoni Timur Ikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Kegiatan Satlinmas

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Seluruh Kepala Seksi Pemerintahan dari delapan desa di Kecamatan Tomoni Timur mengikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan...