Fasilitas Umum Disulap Jadi Bangunan Komersial, LI BAPAN Soroti Dugaan Permainan Birokrasi di Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kalau uang itu diberikan untuk membungkam warga atau mencari persetujuan diam-diam, maka hal itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Fasum tidak boleh diperjualbelikan, apalagi digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas Karaeng Lau.

Tak berhenti pada masalah fasum, LI BAPAN juga menyoroti indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sanggar Laut Selatan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan adanya aktivitas peninggian jalan di sekitar lokasi bangunan yang diduga dilakukan untuk menutupi saluran pembuangan limbah dari aktivitas perusahaan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tapi juga masalah lingkungan hidup. Kami mencurigai adanya aliran limbah yang sengaja dialihkan atau ditutup agar tidak terdeteksi. Jika benar demikian, ini termasuk pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Mampu, Liana Sari, SE, menegaskan bahwa selama masa jabatannya, pihak perusahaan belum pernah mengajukan permohonan izin penggunaan fasum di wilayah administratifnya.

“Selama saya menjabat sebagai Lurah Mampu, pihak perusahaan belum pernah datang meminta izin penggunaan fasum tersebut,” ujar Liana kepada awak media.

Menutup keterangannya, Karaeng Lau menegaskan bahwa LI BAPAN tidak akan berhenti pada tahap investigasi administratif. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari Dinas Tata Ruang dan Kecamatan Wajo, pihaknya akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika fasum dan lingkungan bisa diabaikan begitu saja hanya karena kepentingan korporasi, maka rusaklah tatanan kota ini. Pemerintah harus turun tangan, hukum tidak boleh tunduk pada uang atau pengaruh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini bukan hanya persoalan aset publik, tetapi juga menyangkut integritas pemerintah daerah, transparansi birokrasi, dan hak masyarakat atas ruang publik yang aman serta bersih.

Baca juga :  Muhammadiyah Sulsel Tingkatkan Kualitas Muballigh Berwawasan Digital

“Kami berharap Wali Kota Makassar turun langsung memeriksa dan menertibkan pelanggaran ini. Fasum adalah hak rakyat, bukan milik pribadi siapapun,” pungkasnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hajatan BODY 2025 yang Digelar HMJ Biologi FMIPA UNM Berakhir, UPTD SMA Negeri 1 Monomulyo Raih Juara Umum

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Rangkaian kegiatan Biology Open Day (BODY) 2025 yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Biologi...

Penguatan Desa Diakui Nasional, Bupati Toraja Utara Raih Penghargaan Peduli Desa

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mendapat penghargaan Peduli Desa pada kegiatan Saba Desa se-Indonesia Timur yang...

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Lompo Kawal Pembagian Beras dan Paket Sembako Bantuan Pemerintah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penyaluran bantuan pangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar, berlangsung aman dan tertib....

Ketatkan Pengamanan Wilayahnya, Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli Malam Hari

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar kembali mengetatkan pengamanan wilayah dengan mengintensifkan patroli malam hari. Langkah ini dilakukan...