PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum secara profesional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut disampaikan Ardiansyah saat memberikan klarifikasi terkait insiden penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Ardiansyah yang telah bertugas di Sulawesi Selatan sejak 2007 ini menuturkan, pengalaman panjangnya di bidang pemberantasan narkotika membuatnya memahami secara mendalam karakter wilayah dan pola peredaran barang haram tersebut di berbagai kabupaten. Ia bahkan mengaku telah menelusuri jalur-jalur rawan penyelundupan narkoba hingga ke perbatasan Malaysia, tepatnya di wilayah Sebatik.
“Saya bukan orang baru di bidang narkoba. Saya sudah lakukan penelitian dan observasi sejak lama. Memang di Sulawesi Selatan ini pangsa pasar narkoba cukup besar. Permintaan di masyarakat tinggi, sehingga banyak pelaku yang tergiur untuk berbisnis narkoba demi keuntungan pribadi,” ujar Ardiansyah di BNN Sulsel, Selasa (21/10/2025).
Dalam penjelasannya, Ardiansyah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sempat mencuat di publik berawal dari paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 94 butir yang dikirim dari Medan menuju Makassar. Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN Sulsel melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Bea Cukai serta pihak jasa pengiriman dalam sebuah operasi gabungan (join operation).
“Kami menjaga hubungan baik dengan seluruh instansi, baik Bea Cukai, Polda, maupun Polres. Tujuannya agar penanganan penyalahgunaan narkotika bisa dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, tim berhasil mengamankan seorang terduga berinisial AO yang kemudian mengarahkan petugas kepada dua orang lain berinisial A dan R. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim menuju Kabupaten Wajo.
Namun, di tengah perjalanan menuju lokasi penyerahan di wilayah perbatasan Kabupaten Sidrap, situasi berbalik menegangkan. Saat anggota BNN hendak melakukan penangkapan, kendaraan pelaku justru berusaha kabur dan nyaris menabrak petugas.
Menanggapi insiden tersebut, Ardiansyah menegaskan bahwa tindakan anggota di lapangan telah sesuai prosedur operasional standar (SOP). Tembakan yang dilepaskan bukan untuk melukai, melainkan sebagai peringatan dan upaya menghentikan laju kendaraan yang membahayakan keselamatan petugas.