PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) melalui Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Kebijakan (JFAK) di ruang Pettarani, Gedung Pusjar SKMP LAN Makassar, pada Rabu–Kamis, 22–23 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan program dari Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN – LAN RI, sebagai instansi pembina JFAK.
Pelaksanaan uji kompetensi bertujuan untuk memastikan kemampuan analitis, metodologis, dan profesionalisme ASN dalam memberikan rekomendasi kebijakan publik yang berbasis data dan bukti (evidence-based policy).
Sebanyak 25 peserta mengikuti kegiatan ini. Terdiri dari 10 orang pegawai yang diusulkan untuk pengangkatan pertama dan perpindahan jabatan ke dalam JFAK keahlian, serta 15 orang peserta yang akan diusulkan untuk kenaikan jenjang ke Analis Kebijakan Ahli Madya.
Para peserta berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, serta Kabupaten Luwu dan Enrekang.
Uji Kompetensi JFAK diawali dengan pembekalan peserta yang disampaikan oleh Satria Eka Trilaksana, S.IP., M.AP, selaku Koordinator kegiatan.
Ia memaparkan bahwa kegiatan uji kompetensi ini tidak hanya berfokus pada penilaian teknis, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi peserta untuk memahami esensi peran Analis Kebijakan dalam proses perumusan kebijakan publik yang berkualitas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta tidak sekadar mampu menyusun rekomendasi kebijakan, tetapi juga memahami konteks sosial, politik, dan administratif yang melatarbelakanginya,” ujar Satria.
Lebih lanjut, Satria menjelaskan bahwa selama dua hari pelaksanaan, peserta akan menjalani serangkaian tahapan yang dirancang secara sistematis, mulai dari desk evaluation terhadap portofolio kinerja, simulasi penyusunan rekomendasi kebijakan, hingga wawancara mendalam bersama asesor.
Ia menekankan bahwa seluruh proses tersebut bukan sekadar tahapan administratif, melainkan upaya membangun keutuhan kompetensi analitis setiap peserta. “Kualitas kebijakan publik sangat ditentukan oleh ketepatan analisis.
ASN yang menduduki jabatan fungsional Analis Kebijakan harus mampu menjadi simpul pengetahuan di instansinya masing-masing,” pungkasnya.