PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah yang melibatkan CEO PT Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar, kembali menuai sorotan. Pelapor, Mulyadi, menilai Unit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bertindak lamban dan tidak profesional dalam memproses perkara yang telah dilaporkan sejak Januari 2023 melalui STTLP/B/55/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL.
Hampir tiga tahun berlalu, kasus yang menyeret nama Aswin Yanuar belum menunjukkan titik terang. Mulyadi menilai, pihak kepolisian gagal memberikan kepastian hukum, padahal laporan tersebut telah memiliki kekuatan hukum dengan penetapan tersangka.
“Laporan saya sudah hampir tiga tahun di Polda Sulsel, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan terhadap terlapor Aswin Yanuar yang selaku CEO PT Maswindo Bumi Mas,” tegas Mulyadi saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Veteran, Makassar, Kamis (23/10/2025).
Mulyadi juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara dua terlapor dalam kasus yang sama. Ia mengungkap, salah satu terlapor bernama Hidayat telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Oktober 2025, sementara Aswin Yanuar, yang disebut sebagai aktor utama, justru belum ditahan dan proses hukumnya dinilai mandek di tangan penyidik Polda Sulsel.
Dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/95/VII/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 8 Juli 2025, Aswin Yanuar telah resmi berstatus tersangka. Namun hingga kini, Mulyadi menilai penyidik belum menunjukkan langkah konkret untuk menegakkan hukum secara adil.
“Aswin memang datang memenuhi panggilan kedua pada September 2025, tapi anehnya tidak dilakukan penahanan. Padahal sejak awal, dia tidak kooperatif dan selalu mengulur waktu,” ujar Mulyadi dengan nada kecewa.