Persoalan terkait dengan adanya dugaan mark-up anggaran dan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau tersebut, sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dompu dan sampai saat ini, belum ada titik kejelasan yang memuaskan dari pihak Kejaksaan Negeri Dompu.
Kemudian pembangunan Ruang Terbuka Hijau itu, sudah melakukan pembangunan lanjutan tahap ke ll. Sedangkan pada tahap pertama masih bermasalah dan pelaksananya masih CV yang sama. Sementara berdasarkan kajian pihak aktivis NTB, ketika itu ditemukan bermasalah pada tahap awal. Maka pembangunan tahap ke ll tersebut seharusnya tidak dilanjutkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu mengatakan, tidak ada kewenangannya dalam hal siapa pemenangnya, dan ini menandakan ada permainan dibalik ini semua. (*)

