PEDOMANRAKYAT, MATARAM - Jaringan aktivis NTB mendesak kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lokasi Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu tersebut.
Kemudian perlu disampaikan bahwa kasus ini merupakan kasus yang sangat serius, dugaan mark'up anggaran dan tindak pidana korupsi terkait dengan adanya pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau RTH Karijawa Dompu tersebut. Pihak aktivis NTB menilai tingkat proses penegakan hukum wilayah Kejati NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu sangat disayangkan.
Pelbagai upaya telah dilakukan, sampai melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis 16 Oktober 2025. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas terkait kasus ini.
Pada dasarnya pembangunan Ruang Terbuka Hijau tersebut, merupakan bekas tempat SD Negeri 2 Dompu yang berada di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan pagu anggaran Rp 2.050.000.000.00, kemudian berdasarkan nilai kontrak Rp 2.030.775.165.00.
Persoalan terkait dengan adanya dugaan mark-up anggaran dan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau tersebut, sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dompu dan sampai saat ini, belum ada titik kejelasan yang memuaskan dari pihak Kejaksaan Negeri Dompu.
Kemudian pembangunan Ruang Terbuka Hijau itu, sudah melakukan pembangunan lanjutan tahap ke ll. Sedangkan pada tahap pertama masih bermasalah dan pelaksananya masih CV yang sama. Sementara berdasarkan kajian pihak aktivis NTB, ketika itu ditemukan bermasalah pada tahap awal. Maka pembangunan tahap ke ll tersebut seharusnya tidak dilanjutkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu mengatakan, tidak ada kewenangannya dalam hal siapa pemenangnya, dan ini menandakan ada permainan dibalik ini semua. (*)

