Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati NTB dan Kejari Dompu Usut Tuntas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MATARAM - Jaringan aktivis NTB mendesak kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lokasi Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu tersebut.

Kemudian perlu disampaikan bahwa kasus ini merupakan kasus yang sangat serius, dugaan mark'up anggaran dan tindak pidana korupsi terkait dengan adanya pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau RTH Karijawa Dompu tersebut. Pihak aktivis NTB menilai tingkat proses penegakan hukum wilayah Kejati NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu sangat disayangkan.

Pelbagai upaya telah dilakukan, sampai melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis 16 Oktober 2025. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas terkait kasus ini.

Pada dasarnya pembangunan Ruang Terbuka Hijau tersebut, merupakan bekas tempat SD Negeri 2 Dompu yang berada di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan pagu anggaran Rp 2.050.000.000.00, kemudian berdasarkan nilai kontrak Rp 2.030.775.165.00.

Persoalan terkait dengan adanya dugaan mark-up anggaran dan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau tersebut, sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dompu dan sampai saat ini, belum ada titik kejelasan yang memuaskan dari pihak Kejaksaan Negeri Dompu.

Kemudian pembangunan Ruang Terbuka Hijau itu, sudah melakukan pembangunan lanjutan tahap ke ll. Sedangkan pada tahap pertama masih bermasalah dan pelaksananya masih CV yang sama. Sementara berdasarkan kajian pihak aktivis NTB, ketika itu ditemukan bermasalah pada tahap awal. Maka pembangunan tahap ke ll tersebut seharusnya tidak dilanjutkan.

Baca juga :  Bersifat Kolaboratif, Mahasiswa Unpacti Makassar Diberi Pilihan Kuliah Pada Kampus di Denpasar, Semarang, Gorontalo dan Kolaka

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu mengatakan, tidak ada kewenangannya dalam hal siapa pemenangnya, dan ini menandakan ada permainan dibalik ini semua. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Lutim Sosialisasi Percepatan Pengembangan Koperasi Merah Putih Bagi Pengurus Dua Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, TOMONI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong tumbuhnya gerakan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi desa. Upaya...

YADEA Hadir di Maros: Langkah Nyata Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Brand motor listrik terkemuka dunia, YADEA, resmi memperluas jangkauannya ke Kabupaten Maros, Sabtu (25/10/2025). Showroom...

Ketua DPP LSM GEBER Sumut: Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Gerakan Nyata, Pemuda Wajib Jadi Penggerak Persatuan dan Perubahan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada Selasa, 28 Oktober 2025 menjadi saat...

Riset Prolog: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Mentan Amran Urutan ke-2 Menteri dengan Kinerja Terbaik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lembaga riset Prolog (Public Research on Governance) melalui Prolog Survei Center merilis hasil survei terkait...