PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya surat eksekusi terhadap rumah milik warga bernama Martin Luther yang sebelumnya telah dilelang oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Perwakilan lembaga, Agung, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke PN Makassar pada Jumat (24/10/2025) bertujuan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pihak pengadilan, khususnya panitera, terkait surat eksekusi yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2025. Surat tersebut disebut-sebut memuat jadwal pelaksanaan eksekusi atau pengosongan objek rumah pada 29 Oktober 2025 mendatang.
“Kami datang ke sini untuk meminta penjelasan serta klarifikasi terkait surat eksekusi yang dikeluarkan oleh panitera pengadilan pada tanggal 8 Oktober. Di dalam surat itu disebutkan dasar hukumnya adalah penetapan Ketua Pengadilan tanggal 17 Juni 2025,” ujar Agung di halaman PN Makassar.
Menurut Agung, langkah pengadilan mengeluarkan surat eksekusi tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, Martin Luther selaku pemilik rumah telah mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya sejak 11 Agustus 2025, dan perkara tersebut masih berproses secara aktif di pengadilan hingga saat ini.
“Saudara Martin masih berperkara dan belum ada putusan apa pun, baik kalah maupun menang. Tapi tiba-tiba sudah muncul surat perintah eksekusi. Ini yang kami pertanyakan, di mana letak asas keadilannya?” tegas Agung.
Lebih lanjut, pihak lembaga juga mempertanyakan alasan mengapa surat penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan pada 17 Juni 2025 baru akan dieksekusi empat bulan kemudian, yakni pada Oktober 2025, padahal jika penetapan itu berdiri sendiri, seharusnya bisa segera dilaksanakan pada Juni atau Juli.
“Kalau memang surat itu berdiri sendiri, kenapa tidak langsung dilakukan eksekusi di bulan Juni atau Juli? Kenapa baru sekarang, sementara perkara Martin sudah berjalan sejak Agustus? Ini membuat bingung masyarakat dan para pencari keadilan,” ujarnya.

