Kasus Tambang Tikala Masuk Pidsus, ACC Tantang Kajati Baru Buktikan Nyali

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasus tambang Tikala, kata Kadir, berawal dari terbitnya izin usaha pertambangan batu gamping untuk CV BD, yang diduga tidak memiliki dasar hukum tata ruang.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Toraja Utara 2012–2032, wilayah Tikala tidak tercantum sebagai zona pertambangan.

Selain menyalahi RTRW, ujarnya, aktivitas tambang juga dinilai mengancam situs budaya Tongkonan Marimbunna dan sumber mata air Bombong Wai, dua titik penting yang menjadi bagian dari identitas dan sumber kehidupan masyarakat setempat.

Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) sekaligus tokoh masyarakat Toraja Utara, Prof. Agus Salim, menilai penerbitan izin tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum tata ruang.

“RTRW itu hukum dasar pembangunan daerah. Melanggarnya berarti mengabaikan tatanan hukum yang paling mendasar,” ujarnya.

DPRD Sulsel melalui Komisi D sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk memperkecil area tambang dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare serta menghentikan sementara kegiatan eksploitasi hingga semua syarat hukum, sosial, dan lingkungan dipenuhi.

Dengan berkas penyelidikan kini di tangan penyidik Pidsus, sorotan publik tertuju pada pimpinan baru Kejati Sulsel. Pelimpahan ini menjadi ujian pertama bagi mereka dalam menunjukkan keseriusan menegakkan hukum di sektor sumber daya alam, yang selama ini kerap menjadi ladang kompromi kekuasaan.

“Kalau Kajati baru berani menuntaskan perkara ini, kepercayaan publik terhadap kejaksaan bisa pulih,” kata Kadir Wokanubun.

“Tapi jika kasus ini kembali mandek, itu akan mencoreng wajah penegakan hukum di Sulsel,” tuturnya.

Bagi warga Tikala, tambang batu gamping bukan sekadar perkara izin atau pelanggaran administrasi. Ia menyangkut masa depan kampung, situs budaya, dan sumber air.

Pelimpahan kasus ke Pidsus menjadi harapan kecil di tengah rasa pesimis yang terlanjur tumbuh.

Baca juga :  Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

“Yang kami tunggu sekarang bukan janji, tapi tindakan,” tandas Prof. Agus, lirih. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

HUT ke-59 PWGT Klasis Kalaena: Pesan tentang Iman, Keluarga dan Keteladanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Balutan seragam hijau toska berpadu dengan shall khas Toraja memenuhi tenda di sisi kiri...

Tenun Toraja Tampil di Fashion Show, Hidupkan Panggung THF 2025

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.--Gelaran Toraja Highland Festival (THF) 2025 menghadirkan suasana berbeda pada malam pembukaannya di Alun-alun Rantepao, Jumat,...

Semangat Natal di Toraja Utara, Christmas Run Jadi Daya Tarik THF 2025

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO -- Semarak Toraja Highland Festival (THF) 2025 di Toraja Utara kian terasa dengan hadirnya Christmas Run,...

Terpilih Aklamasi, Drg. Andi Fatmawaty Yusuf Nahkodai PDGI Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Drg. Andi Fatmawaty Yusuf resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sinjai...