Mobil Disita, Usaha Terhenti, Akademisi Nilai Polrestabes Makassar Langgar Perma Tipiring

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penanganan penyitaan mobil milik seorang pengepul barang rongsokan di Makassar, Alimuddin, oleh Polrestabes Makassar menuai sorotan akademisi hukum. Mobil jenis Suzuki APV putih miliknya telah disita hampir dua bulan terakhir dalam kaitan dengan kasus dugaan pencurian besi pagar sisa kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus), Jermias Rarsina, menilai penyidik Polrestabes keliru menerapkan jalur hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, perkara yang nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta wajib diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan acara cepat, bukan dengan mekanisme penyidikan dan penuntutan biasa.

“Sekalipun seseorang diduga melakukan perbuatan pidana, prosedur hukumnya tidak boleh ditempuh lewat jalur biasa seperti penyidikan, penuntutan, pengadilan umum. Untuk tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, hukum acara yang berlaku adalah acara cepat sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012,” tegas Jermias, Senin (27/10/2025).

Ia kemudian menguraikan pokok ketentuan hukum acara dalam Perma tersebut, yang secara tegas membedakan antara tipiring dan tindak pidana biasa.

Pertama, penyidik atau penyidik pembantu membuat berkas perkara, dan bila sudah lengkap, langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan tanpa melalui kejaksaan.

Kedua, pelaku tidak ditahan, tetapi perkaranya tetap diproses dengan acara cepat. Dalam waktu tiga hari setelah berkas selesai, penyidik harus membawa tersangka ke pengadilan.

Ketiga, pengadilan wajib menetapkan hari sidang dalam waktu tujuh hari sejak berkas diterima, dan sidang segera dilaksanakan.

Keempat, pemeriksaan perkara langsung masuk ke pembuktian dan terdakwa diberi hak untuk menyampaikan pleidoi terhadap tuntutan penyidik, yang dalam konteks ini mengambil peran jaksa penuntut umum.

Baca juga :  Dengan Duduk Santai, Bhabinkamtibmas Ende Sambangi Warganya Terkait Harkamtibmas

“Biasanya seluruh proses ini selesai dalam 10 sampai 14 hari, sudah ada putusan pengadilan. Itu sebabnya disebut acara cepat,” ujar Jermias.

Menurutnya, prinsip penting dalam hukum pidana adalah asas geen straf zonder schuld, yakni seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang diperbuatnya.

Dalam kasus Alimuddin, kata Jermias, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam pencurian atau pembakaran Gedung DPRD.

“Kesalahannya terbatas pada membeli barang bekas berupa pagar besi seharga Rp50 ribu, yang nilainya jauh di bawah Rp2,5 juta. Jadi tidak bisa disamakan dengan pelaku pencurian atau perusakan gedung,” jelasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kelapa Maluku Utara Tembus Tiongkok, Hilirisasi Dongkrak Ekonomi Petani

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa hilirisasi industri kelapa menjadi kunci untuk...

Kodam XIV/Hasanuddin Gelar “Masak Besar” Bersama Bobon Santoso, Rayakan Semangat Kebersamaan HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh semangat dan kebersamaan terasa di Lapangan Hasanuddin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar. Senin...

Perkuat Karakter Kebangsaan, Tim Densus 88 Sulsel Gelar Edukasi Anti-Radikalisme di Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Tim Cegah Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar roadshow edukasi...

Keturunan Puang Guru Nasing Gelar Empo Sipitangarri di Malino

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kota Bunga Malino di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi saksi hangatnya kebersamaan ratusan keturunan tokoh...