Mobil Disita, Usaha Terhenti, Akademisi Nilai Polrestabes Makassar Langgar Perma Tipiring

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia menilai tindakan penyidik yang menyatukan berkas penyitaan mobil Alimuddin dengan perkara besar pembakaran dan pencurian di DPRD Makassar sebagai langkah keliru secara hukum acara.

“Penyitaan mobilnya sah, karena digunakan untuk mengangkut barang hasil dugaan kejahatan. Tapi tidak boleh disatukan dengan perkara pokoknya. Harus diproses terpisah melalui mekanisme tipiring, bukan tindak pidana umum,” tegas Jermias.

Alimuddin menjelaskan, ia tak tahu jika besi pagar yang dibeli sopirnya ternyata berasal dari sisa kebakaran Gedung DPRD Makassar. Ia mengira barang itu hanya besi rongsokan biasa.

“Sopir saya ditelepon orang, disuruh jemput besi di Vida View, Jalan Ance Dg Ngoyo. Setelah ditimbang, saya kasih uang bensin Rp50 ribu. Dua hari kemudian polisi datang, baru saya tahu kalau itu pagar DPRD,” katanya.

Mobil pickup miliknya lalu disita penyidik Polrestabes Makassar. Ia mengaku kesulitan bekerja sejak kendaraannya ditahan.

“Sudah hampir dua bulan mobilku disita. Saya cuma harap bisa dipinjam pakai, karena itu satu-satunya mobil usaha saya,” ujarnya.

Sementara sopirnya, Hirsan Hafid, menuturkan dirinya hanya menjalankan perintah pekerjaan. “Saya tidak tahu asal barang itu. Saya hanya disuruh jemput dan ditimbang. Baru setelah polisi datang, saya tahu kalau itu dari DPRD,” ungkapnya.

Jermias menilai kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana ketidakcermatan penyidik dalam menerapkan asas hukum dapat berimplikasi pada cacat formil berkas perkara.

“Kalau nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, Perma sudah jelas mengatur harus acara cepat. Kalau ini malah berbulan-bulan dan disatukan dengan kasus lain, maka patut dipertanyakan mekanismenya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam konteks keadilan substantif, penting bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara proporsional, agar masyarakat kecil seperti pengepul barang bekas tidak menjadi korban ketidaktepatan prosedur.

Baca juga :  Wabup Soppeng Lantik Pengurus PGRI Periode 2025 – 2030

“Ini bukan soal membela pelaku, tapi soal memastikan hukum berjalan sesuai relnya. Karena keadilan tidak hanya soal menghukum, tapi juga memastikan prosedur ditegakkan dengan benar,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait status penyitaan mobil Alimuddin serta perkembangan penanganan berkas perkara yang dikaitkan dengan kasus pencurian sisa kebakaran Gedung DPRD Makassar. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Munas, IKA SMAGA Eratkan Silaturahmi Lewat Lomba Domino dan Karaoke di Warkop DaengTa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMA Negeri 3 (SMAGA) Makassar semakin memanaskan suasana jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional...

Pangdam XIV/Hasanuddin Bekali Kades Sulsel Perkuat Kepemimpinan dan Sinergi Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, memberikan pembekalan kepemimpinan kepada para Kepala Desa peserta Jambore...

Pelepasan Purnabakti Polres Soppeng Diwarnai Tradisi Gerbang Pora

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Pelepasan anggota Polres Soppeng yang memasuki masa purna bakti tahun 2025 ,ditandai dengan tradisi melewati...

HUT ke-59 PWGT Klasis Kalaena: Pesan tentang Iman, Keluarga dan Keteladanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Balutan seragam hijau toska berpadu dengan shall khas Toraja memenuhi tenda di sisi kiri...