Sosialisasi Perwali No.20/2025, Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Segera Digelar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No.20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW, di Aula Kantor Camat Ujung Pandang, Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Camat Ujung Pandang Andi Husni, S.STP., M.Si., Danramil 1408-5/Ujung Pandang, Kapolsek Ujung Pandang, para lurah se-Kecamatan Ujung Pandang, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutan pembukaannya, Camat Ujung Pandang Andi Husni menjelaskan bahwa terbitnya Perwali No.20 Tahun 2025 menjadi sinyal bahwa pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kota Makassar segera dilaksanakan.

“Sosialisasi ini untuk menyeragamkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW. Harapan kami, pesta demokrasi di tingkat RT dan RW berjalan lancar. Para lurah dan tokoh masyarakat agar membantu menyebarluaskan informasi pemilihan,” ujarnya.

Kabag PPM, Ansyar menegaskan bahwa Perwali No.20 Tahun 2025 merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan pemilihan. “Akan lahir petunjuk teknis sebagai backup perwali. Dalam pelaksanaan ini, peranan lurah sangat vital—bahkan menentukan 70 sampai 80 persen keberhasilan pemilihan,” jelasnya.

Terkait keamanan, Kapolsek dan Danramil hadir untuk memastikan pemilihan berjalan kondusif di wilayahnya masing-masing.

Syarat Calon dan Mekanisme Pemilihan

Narasumber sosialisasi, Reza Pahlevi, S.STP, memaparkan bahwa RT dan RW di Makassar telah hampir dua tahun tidak definitif, sehingga Perwali No.20/2025 menjadi acuan komprehensif untuk pemilihan.

Beberapa poin penting yang dijelaskan dari 18 pasal dalam Perwali tersebut di antaranya:

Pasal 2: Penyelenggaraan pemilihan secara berkualitas, dengan calon berdomisili sesuai KTP.

Pasal 3: Tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.
Panitia Pemilihan:
Panitia pelaksana: PPM dan camat
Panitia pemilihan: lurah (ketua), sekretaris salah satu kepala seksi

Baca juga :  Kubah Masjid Ittifaqul Jama Kota Makassar Runtuh, 11 Orang Luka Ringan dan Berat

Petugas TPS: Ditunjuk lurah, minimal 3 orang dan maksimal 5 orang dari unsur tokoh masyarakat dan pemuda.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Keturunan Puang Guru Nasing Gelar Empo Sipitangarri di Malino

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kota Bunga Malino di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi saksi hangatnya kebersamaan ratusan keturunan tokoh...

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Seluruh Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi fisik personelnya, Polres...

Cuaca Ekstrem Landa Pesisir Makassar, Polsek Kawasan Paotere Berikan Imbauan Keselamatan Kepada Nelayan dan ABK

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Cuaca ekstrem yang melanda wilayah pesisir Makassar dalam beberapa hari terakhir, dengan curah hujan tinggi...

Komitmen Jaga Kamtibmas Terus Ditunjukkan Jajaran Polsek Wajo Melalui KRYD yang Digelar Malam Hari

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus ditunjukkan jajaran Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar....