PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No.20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW, di Aula Kantor Camat Ujung Pandang, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Camat Ujung Pandang Andi Husni, S.STP., M.Si., Danramil 1408-5/Ujung Pandang, Kapolsek Ujung Pandang, para lurah se-Kecamatan Ujung Pandang, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutan pembukaannya, Camat Ujung Pandang Andi Husni menjelaskan bahwa terbitnya Perwali No.20 Tahun 2025 menjadi sinyal bahwa pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kota Makassar segera dilaksanakan.
“Sosialisasi ini untuk menyeragamkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW. Harapan kami, pesta demokrasi di tingkat RT dan RW berjalan lancar. Para lurah dan tokoh masyarakat agar membantu menyebarluaskan informasi pemilihan,” ujarnya.
Kabag PPM, Ansyar menegaskan bahwa Perwali No.20 Tahun 2025 merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan pemilihan. “Akan lahir petunjuk teknis sebagai backup perwali. Dalam pelaksanaan ini, peranan lurah sangat vital—bahkan menentukan 70 sampai 80 persen keberhasilan pemilihan,” jelasnya.
Terkait keamanan, Kapolsek dan Danramil hadir untuk memastikan pemilihan berjalan kondusif di wilayahnya masing-masing.
Syarat Calon dan Mekanisme Pemilihan
Narasumber sosialisasi, Reza Pahlevi, S.STP, memaparkan bahwa RT dan RW di Makassar telah hampir dua tahun tidak definitif, sehingga Perwali No.20/2025 menjadi acuan komprehensif untuk pemilihan.
Beberapa poin penting yang dijelaskan dari 18 pasal dalam Perwali tersebut di antaranya:
Pasal 2: Penyelenggaraan pemilihan secara berkualitas, dengan calon berdomisili sesuai KTP.
Pasal 3: Tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.
Panitia Pemilihan:
Panitia pelaksana: PPM dan camat
Panitia pemilihan: lurah (ketua), sekretaris salah satu kepala seksi
Petugas TPS: Ditunjuk lurah, minimal 3 orang dan maksimal 5 orang dari unsur tokoh masyarakat dan pemuda.

