Sosialisasi Perwali No.20/2025, Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Segera Digelar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No.20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW, di Aula Kantor Camat Ujung Pandang, Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Camat Ujung Pandang Andi Husni, S.STP., M.Si., Danramil 1408-5/Ujung Pandang, Kapolsek Ujung Pandang, para lurah se-Kecamatan Ujung Pandang, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutan pembukaannya, Camat Ujung Pandang Andi Husni menjelaskan bahwa terbitnya Perwali No.20 Tahun 2025 menjadi sinyal bahwa pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kota Makassar segera dilaksanakan.

“Sosialisasi ini untuk menyeragamkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW. Harapan kami, pesta demokrasi di tingkat RT dan RW berjalan lancar. Para lurah dan tokoh masyarakat agar membantu menyebarluaskan informasi pemilihan,” ujarnya.

Kabag PPM, Ansyar menegaskan bahwa Perwali No.20 Tahun 2025 merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan pemilihan. “Akan lahir petunjuk teknis sebagai backup perwali. Dalam pelaksanaan ini, peranan lurah sangat vital—bahkan menentukan 70 sampai 80 persen keberhasilan pemilihan,” jelasnya.

Terkait keamanan, Kapolsek dan Danramil hadir untuk memastikan pemilihan berjalan kondusif di wilayahnya masing-masing.

Syarat Calon dan Mekanisme Pemilihan

Narasumber sosialisasi, Reza Pahlevi, S.STP, memaparkan bahwa RT dan RW di Makassar telah hampir dua tahun tidak definitif, sehingga Perwali No.20/2025 menjadi acuan komprehensif untuk pemilihan.

Beberapa poin penting yang dijelaskan dari 18 pasal dalam Perwali tersebut di antaranya:

Pasal 2: Penyelenggaraan pemilihan secara berkualitas, dengan calon berdomisili sesuai KTP.

Pasal 3: Tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.
Panitia Pemilihan:
Panitia pelaksana: PPM dan camat
Panitia pemilihan: lurah (ketua), sekretaris salah satu kepala seksi

Baca juga :  Hari Juang TNI AD 2023, Kapolres Yudi Frianto Bersama Forkopimda Lakukan Penanaman Pohon Secara Serentak

Petugas TPS: Ditunjuk lurah, minimal 3 orang dan maksimal 5 orang dari unsur tokoh masyarakat dan pemuda.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Munas, IKA SMAGA Eratkan Silaturahmi Lewat Lomba Domino dan Karaoke di Warkop DaengTa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMA Negeri 3 (SMAGA) Makassar semakin memanaskan suasana jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional...

Pangdam XIV/Hasanuddin Bekali Kades Sulsel Perkuat Kepemimpinan dan Sinergi Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, memberikan pembekalan kepemimpinan kepada para Kepala Desa peserta Jambore...

Pelepasan Purnabakti Polres Soppeng Diwarnai Tradisi Gerbang Pora

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Pelepasan anggota Polres Soppeng yang memasuki masa purna bakti tahun 2025 ,ditandai dengan tradisi melewati...

HUT ke-59 PWGT Klasis Kalaena: Pesan tentang Iman, Keluarga dan Keteladanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Balutan seragam hijau toska berpadu dengan shall khas Toraja memenuhi tenda di sisi kiri...