PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No.20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW, di Aula Kantor Camat Ujung Pandang, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Camat Ujung Pandang Andi Husni, S.STP., M.Si., Danramil 1408-5/Ujung Pandang, Kapolsek Ujung Pandang, para lurah se-Kecamatan Ujung Pandang, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutan pembukaannya, Camat Ujung Pandang Andi Husni menjelaskan bahwa terbitnya Perwali No.20 Tahun 2025 menjadi sinyal bahwa pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kota Makassar segera dilaksanakan.
“Sosialisasi ini untuk menyeragamkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW. Harapan kami, pesta demokrasi di tingkat RT dan RW berjalan lancar. Para lurah dan tokoh masyarakat agar membantu menyebarluaskan informasi pemilihan,” ujarnya.
Kabag PPM, Ansyar menegaskan bahwa Perwali No.20 Tahun 2025 merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan pemilihan. “Akan lahir petunjuk teknis sebagai backup perwali. Dalam pelaksanaan ini, peranan lurah sangat vital—bahkan menentukan 70 sampai 80 persen keberhasilan pemilihan,” jelasnya.
Terkait keamanan, Kapolsek dan Danramil hadir untuk memastikan pemilihan berjalan kondusif di wilayahnya masing-masing.
Syarat Calon dan Mekanisme Pemilihan
Narasumber sosialisasi, Reza Pahlevi, S.STP, memaparkan bahwa RT dan RW di Makassar telah hampir dua tahun tidak definitif, sehingga Perwali No.20/2025 menjadi acuan komprehensif untuk pemilihan.
Beberapa poin penting yang dijelaskan dari 18 pasal dalam Perwali tersebut di antaranya:
Pasal 2: Penyelenggaraan pemilihan secara berkualitas, dengan calon berdomisili sesuai KTP.
Pasal 3: Tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.
Panitia Pemilihan:
Panitia pelaksana: PPM dan camat
Panitia pemilihan: lurah (ketua), sekretaris salah satu kepala seksi
Petugas TPS: Ditunjuk lurah, minimal 3 orang dan maksimal 5 orang dari unsur tokoh masyarakat dan pemuda.
Adapun kriteria calon:
Ketua RT: Usia 22–70 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dari kepolisian.
Ketua RW: Usia 25–70 tahun, sehat, berkelakuan baik.
Tidak boleh rangkap jabatan dan tidak menjadi anggota/pengurus partai.
Panitia pemilihan memiliki tugas menjaring calon, mengumumkan jadwal, menetapkan jumlah pemilih berdasarkan data KK, menyiapkan sarana TPS, serta memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Terkait kemungkinan hasil suara berimbang, Reza menjelaskan:
Pemilihan Ketua RT: Jika suara sama, dilakukan undian atau musyawarah.
Pemilihan Ketua RW: Diselesaikan melalui musyawarah.
Jawaban dalam Sesi Tanya Jawab
Permasalahan di beberapa wilayah yang kekurangan calon turut mengemuka. “Jika dalam satu wilayah tidak ada yang mencalonkan atau enggan memilih, lurah berhak menunjuk Penjabat (PJ) RT,” tegas Reza.
PJ RT dan RW yang menjabat saat ini dipastikan tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang.
Menutup penjelasannya, Reza mengingatkan peran lurah yang sangat menentukan keberhasilan proses pemilihan. “Semua kegiatan ada di kelurahan, jadi lurah harus ekstra bekerja,” katanya.
Lurah Bulogading, Andika, mengusulkan agar surat keterangan sehat dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan resmi seperti puskesmas untuk menghindari penyalahgunaan dokumen. ( ab )

