Adapun kriteria calon:
Ketua RT: Usia 22–70 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dari kepolisian.
Ketua RW: Usia 25–70 tahun, sehat, berkelakuan baik.
Tidak boleh rangkap jabatan dan tidak menjadi anggota/pengurus partai.
Panitia pemilihan memiliki tugas menjaring calon, mengumumkan jadwal, menetapkan jumlah pemilih berdasarkan data KK, menyiapkan sarana TPS, serta memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Terkait kemungkinan hasil suara berimbang, Reza menjelaskan:
Pemilihan Ketua RT: Jika suara sama, dilakukan undian atau musyawarah.
Pemilihan Ketua RW: Diselesaikan melalui musyawarah.
Jawaban dalam Sesi Tanya Jawab
Permasalahan di beberapa wilayah yang kekurangan calon turut mengemuka. “Jika dalam satu wilayah tidak ada yang mencalonkan atau enggan memilih, lurah berhak menunjuk Penjabat (PJ) RT,” tegas Reza.
PJ RT dan RW yang menjabat saat ini dipastikan tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang.
Menutup penjelasannya, Reza mengingatkan peran lurah yang sangat menentukan keberhasilan proses pemilihan. “Semua kegiatan ada di kelurahan, jadi lurah harus ekstra bekerja,” katanya.
Lurah Bulogading, Andika, mengusulkan agar surat keterangan sehat dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan resmi seperti puskesmas untuk menghindari penyalahgunaan dokumen. ( ab )

