Kuasa Hukum Desak ATR/BPN Makassar Terbitkan Sertifikat Tanah yang Tertunda 15 Tahun

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Setelah menanti selama lebih dari lima belas tahun tanpa kejelasan, kuasa hukum Ishak Hamzah, yakni Maria Monika Veronika Hayr, S.H., mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk menindaklanjuti persoalan penerbitan sertifikat tanah milik kliennya. Kunjungan yang dilakukan pada Senin (27/10/2025) itu bertujuan mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional agar segera menuntaskan proses administrasi yang telah terlalu lama tertunda.

Menurut Maria, seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasi telah dipenuhi kliennya sejak sekitar tahun 2010. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak ATR/BPN. Ia menyebut, penantian panjang tersebut telah melampaui batas kewajaran dalam pelayanan publik.

“Kami datang ke ATR/BPN Kota Makassar mendampingi klien saya, Pak Ishak Hamzah, untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah yang sudah diajukan selama kurang lebih lima belas tahun. Semua persyaratan sudah lengkap, tapi tidak ada perkembangan signifikan,” ujar Maria di hadapan sejumlah awak media usai pertemuan dengan pejabat pertanahan.

Maria menilai, pihak ATR/BPN seolah abai terhadap kewajiban pelayanan publik. Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan administrasi, setiap kendala dalam proses pengurusan sertifikat seharusnya disampaikan secara resmi paling lambat dua minggu setelah berkas diajukan oleh pemohon.

“Kalaupun ada kendala, mestinya sudah diberitahukan dua minggu setelah pengajuan. Tapi ini sudah lima belas tahun berlalu tanpa kejelasan. Jadi kami menolak segala alasan yang menghambat proses penerbitan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga telah melakukan mediasi internal dengan perwakilan ATR/BPN. Dari hasil mediasi, Maria mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan batas waktu satu minggu kepada instansi pertanahan untuk segera menerbitkan sertifikat tanah milik Ishak Hamzah. Ia menekankan, batas waktu itu merupakan bentuk ketegasan dan peringatan hukum agar tidak ada lagi penundaan tanpa dasar yang jelas.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dipulangkan KBRI Malaysia, Dua Pekerja Migran Indonesia Terlantar di Bandara Soekarno Hatta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Merah Putih di Pundak Kecil – Kisah Cinta Tanah Air di Hari Sumpah Pemuda Makassar

Oleh : Ardhy M. Basir Makassar, 28 Oktober — Pagi itu, halaman sekolah di berbagai sudut Kota Makassar berubah...

Rektor Prof Dr Agus Salim: Angkatan Perdana S3 Hukum UKIP Diminati 30 Calon Mahasiswa Baru

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. - UKIP secara resmi membuka Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum setelah menerima Surat Keputusan...

Mobil Disita, Usaha Terhenti, Akademisi Nilai Polrestabes Makassar Langgar Perma Tipiring

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penanganan penyitaan mobil milik seorang pengepul barang rongsokan di Makassar, Alimuddin, oleh Polrestabes Makassar menuai...

Kelapa Maluku Utara Tembus Tiongkok, Hilirisasi Dongkrak Ekonomi Petani

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa hilirisasi industri kelapa menjadi kunci untuk...