Kuasa Hukum Desak ATR/BPN Makassar Terbitkan Sertifikat Tanah yang Tertunda 15 Tahun

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami sudah buat berita acara bersama pihak pertanahan. Kami menuntut dengan tegas agar dalam waktu paling lama satu minggu, sertifikat milik klien kami sudah diterbitkan. Kami tidak mau ada alasan apa pun lagi karena seluruh proses sudah terpenuhi,” tegas Maria.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa objek tanah yang dimohonkan sertifikatnya saat ini diduga telah berdiri bangunan atau aktivitas lain tanpa seizin pemilik sah. Hal itu, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan karena status kepemilikan tanah belum pernah dilepaskan atau dialihkan dari pihak Ishak Hamzah.

“Apabila ada objek atau bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami, maka kami nyatakan itu cacat hukum. Kami belum memproses lebih jauh, tapi kami sudah bisa pastikan statusnya tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Maria berharap, kasus keterlambatan penerbitan sertifikat ini menjadi perhatian serius bagi pihak ATR/BPN, terutama dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.

“Kami datang ke sini bukan untuk membuat kegaduhan, tapi menuntut hak hukum klien kami yang telah lama diabaikan. Sudah 15 tahun menunggu, jadi kami minta agar BPN segera menerbitkan sertifikat tanpa alasan tambahan apa pun,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi potret kecil dari problematika layanan pertanahan di Kota Makassar, di mana sejumlah warga masih mengeluhkan lamanya proses administrasi di kantor ATR/BPN. Ke depan, publik berharap agar instansi terkait dapat memperbaiki sistem pelayanan, mempercepat proses penerbitan sertifikat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menunggu. (*/And)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dr Imran : Eksistensi Pak Ogah di Beberapa Jalan di Kota Makassar Adalah Persoalan Sosial, Butuh Solusi Lintas Sektoral

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujudkan Prajurit Profesional dan Berkarakter, Bintaljarahdam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental Triwulan IV

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON – Dalam upaya memperkuat kualitas mental, ideologi, dan semangat juang prajurit, Badan Pembinaan Mental dan Sejarah...

Pangkostrad Pimpin Sertijab Pangdivif 3 Kostrad, Pangdam XIV/Hasanuddin: “Pergantian Jabatan Wujud Regenerasi dan Pengabdian”

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menghadiri upacara serah terima jabatan (Sertijab) Panglima Divisi Infanteri 3...

PT WINS Didesak Tuntaskan Kompensasi Lahan di Palopo, Mahasiswa Soroti Dugaan Wanprestasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan PT WINS terkait pembayaran sisa kompensasi lahan di Kelurahan Maroangin,...

Empat Wakil Direktur Baru PNUP Dilantik, Prof. Rusdi Nur Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Jabatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana khidmat menyelimuti Aula Lantai 3 Kampus 1 Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) pada Selasa,...