PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan PT WINS terkait pembayaran sisa kompensasi lahan di Kelurahan Maroangin, Kota Palopo, kembali menuai sorotan. Mantan Wakil Ketua Pengurus Koordinator Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PKPT IPMIL Raya) UIN Alauddin Makassar, Muhammad Alfath Dasrhy, mendesak perusahaan segera menuntaskan kewajiban finansialnya kepada pemilik lahan.
Menurut Alfath, PT WINS diduga belum melunasi pembayaran kompensasi lahan seluas sekitar dua hektare yang semestinya diselesaikan sejak 2023.
“Penundaan pelunasan ini bukan hanya bentuk ingkar janji, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang ganti rugi akibat wanprestasi,” ujarnya kepada media ini, Senin, 28 Oktober 2025.
Alfath mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembayaran, termasuk adanya kwitansi ganda dan indikasi pengalihan tanggung jawab antar pihak.
Ia menilai, praktik tersebut bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak.
“Fakta-fakta ini menunjukkan lemahnya itikad baik perusahaan. Karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Alfath.

