PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Pengadilan Agama Sinjai menandatangani nota kesepakatan (MoU) dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif dan Ketua Pengadilan AgamabKabupaten Sinjai Rokiah Binti Mustaring berlangsung di Gedung Command Center Rujab Bupati, Rabu (29/10/2025).
Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga pemerintah daerah dengan lembaga Pengadilan Agama Sinjsim
“Melalui kerja sama ini, kita ingin menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan hukum dan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan Pengadilan Agama, termasuk didalamnya mengurangi angka perceraian” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sinjai Rokiah Binti Mustaring mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah yang selalu terbuka dalam menjalin kemitraan dengan Pengadilan Agama Sinjai.
Menurutnya, kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari nota kesepakatan yang telah dilaksanakan kedua belah pihak pada tahun 2022 lalu.

