PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, setelah Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi penanda berakhirnya sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Kuasa hukum PT GMTD, Agustinus Bangun, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan sah dari putusan pengadilan yang telah inkracht. Dengan demikian, tanah objek sengketa secara resmi diserahkan kepada PT GMTD Tbk sebagai pemenang perkara dan berada di bawah penguasaan hukum perusahaan tersebut.
“Artinya, sejak eksekusi dilaksanakan, tidak boleh ada pihak mana pun yang memasuki atau menguasai lahan tersebut tanpa izin dari PT GMTD. Setiap tindakan memasuki objek tanah itu secara paksa tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Agustinus Bangun dalam keterangannya kepada media, Senin (3/11/2025).
Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo. No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Proses eksekusi berjalan lancar dengan dukungan pengamanan dari aparat kepolisian Polrestabes Makassar serta Kodim 1408/Makassar disaksikan oleh perwakilan pihak-pihak terkait.

