Dua WBP Rutan Kelas IIB Watansoppeng Terima Pembebasan Bersyarat  

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Watansoppeng menerima Pembebasan Bersyarat (PB) ,Senin 03 November 2025.

Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng M Arfandy A.Md S.H M.H menyebutkan , PB merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif . Makanya diharapkan kedua WBP yang menerima PB dapat menjaga kepercayaan ini dengan menerapkan nilai nilai pembinaan yang telah diperoleh serta kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat .

Rutan Watansoppeng tetap menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara manusiawi ,profesional, dan berkeadilan sesuai prinsip dasar dalam system pemasyarakatan .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dandim 1419 Enrekang Berikan Kado Ucapan Selamat kepada Kejari Enrekang di HUT Kejaksaan ke-79

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Nilai Sementara Adipura Rendah, Bupati Pinrang Gelar Rapat Terbatas Persiapan Penilaian Adipura 2025

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Rendahnya serapan prosentase nilai yang diperoleh Pemkab Pinrang untuk menghadapi penilaian Adipura Tahun 2025, memaksa...

Oknum Anggota DPRD Sinjai Dalangi Aksi Pembakaran Mobil

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31 tahun) yang juga merupakan politisi Partai...

Makassar Arts Forum Akan Dihidupkan Lagi, Appi: Seni Harus Jadi Daya Dorong Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana siang itu di Balai Kota Makassar terasa akrab dan penuh cerita. Sejumlah seniman, budayawan,...

Bupati Pinrang Minta Percepat Progres Revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sempat dikritisi oleh pedagang pasar terkait hasil pekerjaan pembangunan lapak los jualan di Pasar Sentral...