Dikatakan, pembebasan bersayarat bagi WBP setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan . .Program PB merupakan bentuk nyata penerapan sistem pemasyarakatan yang menitik beratkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial bukan semata penghukuman .Bagi WBP yang berkelakuan baik ,aktif dalam kegiatan pembinaan ,serta telah menjalani sebagian masa pidana diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Selama ini Rutan Kelas IIB Watansoppeng berkomitmen menjalankan pembinaan secara humanis dan profesional meliputi kegiatan keagamaan ,pelatihan keterampilan kerja serta pembinaan mental sosial . Upaya tersebut diharap WBP menjadi pribadi yang mandiri, bertanggungjawab dan siap beradaptasi di lingkungan masyarakat setelah bebas .Dengan PB dua WBP diharap menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh sungguh,tambah M Arfandy .(ard)

                                    