PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31 tahun) yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil oleh penyidik Polres Sinjai.
KM diduga kuat menjadi otak di balik aksi pembakaran mobil milik seorang warga bernama Iskandar, yang tinggal di Perumahan BTN Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara. Bersama rekannya SF (35 tahun), KM diduga melakukan aksi pembakaran tersebut pada 23 Oktober 2025 di halaman rumah korban.
Kepolisian mengamankan kedua pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Sinjai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
“Benar, KM dan SF sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/11/2025).

                                    