PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31 tahun) yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil oleh penyidik Polres Sinjai.
KM diduga kuat menjadi otak di balik aksi pembakaran mobil milik seorang warga bernama Iskandar, yang tinggal di Perumahan BTN Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara. Bersama rekannya SF (35 tahun), KM diduga melakukan aksi pembakaran tersebut pada 23 Oktober 2025 di halaman rumah korban.
Kepolisian mengamankan kedua pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Sinjai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
“Benar, KM dan SF sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/11/2025).
Aksi pembakaran mobil tersebut sempat menghebohkan warga sekitar BTN Lappa Mas 3 karena terjadi pada malam hari dan menyebabkan sebagian besar bagian kendaraan terbakar.
Diketahui, sebelum kasus ini mencuat, KM juga pernah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut berawal dari tuduhan KM yang menuding istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pembakaran mobil tersebut, termasuk hubungan antara para tersangka dengan korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota legislatif yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Polres Sinjai memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. (Aan)

