Dilaporkan Sejak Desember 2021, Polres Gowa Dinilai Lamban Dalam Menangani Kasus Dugaan Pemalsuan Kwitansi Jual Beli Tanah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak 8 Desember 2021 di Polres Gowa, dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga kini, hampir empat tahun berlalu, perkara tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan bahkan diduga “tidur di meja penyidik.”

Laporan polisi dengan nomor LP/B/1355/XII/Res.1.9/2021/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 1.000.000,- oleh terlapor Muh. Ramli Daeng Nyala, yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah di Dusun Saranjana, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Tidak Sah Secara Hukum

Menurut pelapor, dokumen kwitansi yang dijadikan dasar transaksi tersebut tidak sah secara hukum. Dalam kwitansi hanya terdapat cap jempol Halida Daeng Lumu, ibu dari pelapor, tanpa tanda tangan atau persetujuan Mantasia Daeng Taco sebagai ahli waris yang sah.

Selain itu, terdapat perbedaan luas tanah yang signifikan. Dalam kwitansi disebut 8×20 meter (160 m²), sementara menurut SPPT PBB atas nama Halida Daeng Lumu, luas tanah sebenarnya mencapai 260 m².
Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut dipalsukan untuk tujuan mengklaim tanah warisan keluarga secara tidak sah.

“Kwitansi itu bukan bukti jual beli tanah yang sah. Ibu saya, Halida Daeng Lumu, sudah meninggal dan tidak pernah menandatangani atau menjual tanah itu. Kami punya bukti PBB dan surat kuasa sah,” tegas Mantasia Daeng Taco.

SP2HP Mei 2025: Alasan Teknis, Proses Terhenti

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP.A.2/1308.b/V/2025/Reskrim tertanggal 24 Mei 2025, disebutkan bahwa setelah gelar perkara pada 19 Mei 2025, penyidik menyimpulkan belum cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca juga :  Kunker Perdana di Lombok, Pangdam IX/Udayana Dianugerahi Gelar Adat Sasak “Tirangge Pating Jagad”

Alasan utama penyidik adalah tidak adanya sidik jari pembanding dari almarhumah Halida Daeng Lumu, karena data kependudukan di Dinas Dukcapil Gowa tidak merekam sidik jarinya.

Padahal, pelapor telah menyerahkan tiga dokumen asli yang memuat cap jempol Halida Daeng Lumu — yaitu surat kuasa insidentil (2020), surat somasi ke-2 (2021), dan surat pernyataan (2021) — yang seharusnya bisa digunakan sebagai bahan perbandingan manual.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mentan Banggakan Generasi Combine Harvester Terbaru di Serpong

PEDOMANRAKYAT, TANGERANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kebanggaannya terhadap kemajuan teknologi alat mesin pertanian (alsintan)....

Kumpul Santai Alumni Smaga 81 Makassar di Pantai Biru, Momen “Santai Sejenak Menuju Reunifikasi”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Makassar Angkatan 1981, yang juga dikenal sebagai Sahabat Smaga...

Mayjen TNI Bangun Nawoko Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Stabilitas Wilayah Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pangdam XIV/Hasanuddin yang baru, Mayjen TNI Bangun Nawoko, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pengabdian dengan sepenuh...

Sorak, Peluh, dan Gol Kemenangan: Euforia Ulil Albab Cup V 2025 yang Tak Terlupakan

Di balik teriakan penonton dan debu lapangan Dusun Kalolo, ada semangat kebersamaan yang tumbuh — dari anak sekolah...