Dilaporkan Sejak Desember 2021, Polres Gowa Dinilai Lamban Dalam Menangani Kasus Dugaan Pemalsuan Kwitansi Jual Beli Tanah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak 8 Desember 2021 di Polres Gowa, dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga kini, hampir empat tahun berlalu, perkara tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan bahkan diduga “tidur di meja penyidik.”

Laporan polisi dengan nomor LP/B/1355/XII/Res.1.9/2021/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 1.000.000,- oleh terlapor Muh. Ramli Daeng Nyala, yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah di Dusun Saranjana, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Tidak Sah Secara Hukum

Menurut pelapor, dokumen kwitansi yang dijadikan dasar transaksi tersebut tidak sah secara hukum. Dalam kwitansi hanya terdapat cap jempol Halida Daeng Lumu, ibu dari pelapor, tanpa tanda tangan atau persetujuan Mantasia Daeng Taco sebagai ahli waris yang sah.

Selain itu, terdapat perbedaan luas tanah yang signifikan. Dalam kwitansi disebut 8×20 meter (160 m²), sementara menurut SPPT PBB atas nama Halida Daeng Lumu, luas tanah sebenarnya mencapai 260 m².
Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut dipalsukan untuk tujuan mengklaim tanah warisan keluarga secara tidak sah.

“Kwitansi itu bukan bukti jual beli tanah yang sah. Ibu saya, Halida Daeng Lumu, sudah meninggal dan tidak pernah menandatangani atau menjual tanah itu. Kami punya bukti PBB dan surat kuasa sah,” tegas Mantasia Daeng Taco.

SP2HP Mei 2025: Alasan Teknis, Proses Terhenti

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP.A.2/1308.b/V/2025/Reskrim tertanggal 24 Mei 2025, disebutkan bahwa setelah gelar perkara pada 19 Mei 2025, penyidik menyimpulkan belum cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca juga :  Pj. Ketua TP PKK Luwu Terima Bantuan dari Sinjai

Alasan utama penyidik adalah tidak adanya sidik jari pembanding dari almarhumah Halida Daeng Lumu, karena data kependudukan di Dinas Dukcapil Gowa tidak merekam sidik jarinya.

Padahal, pelapor telah menyerahkan tiga dokumen asli yang memuat cap jempol Halida Daeng Lumu — yaitu surat kuasa insidentil (2020), surat somasi ke-2 (2021), dan surat pernyataan (2021) — yang seharusnya bisa digunakan sebagai bahan perbandingan manual.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dialog Publik YPUP: Menghidupkan Kembali Ruh Literasi di Kampus Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) menggelar Dialog Publik bertema “Membaca, Membaca, Berbicara” pada Sabtu, 20...

Camat Tomoni Timur dan Kepala Desa Hadiri Perayaan Natal di Purwosari

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Perayaan Natal umat Kristiani di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung...

Sabtu Sehat Juara Tomoni Timur Digelar di Desa Cendana Hitam Timur

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) Kecamatan Tomoni Timur kembali digelar dengan melibatkan aparatur pemerintah...

Jembatan Etika Dekolonial Glokal Solusi Problem Media Baru

Oleh: Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos. M.Si (Peneliti Jurnalisme dan Media) Riset disertasi sejak 2020 hingga 2025, menyimpulkan Dalam era...