Korban Penipuan Online Gugat Proses Hukum, Laporkan Jaksa ke Jamwas dan Komjak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Franky Harlindong resmi mengirim dua surat pengaduan bernomor 01/SP-FK/XI/2025 dan 02/SP-FK/XI/2025, memprotes dugaan ketidaksesuaian prosedur serta ketidakprofesionalan jaksa yang menangani berkas perkara yang sedang diproses di Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan diperlakukan seperti pelaku,” tegas Franky, pelapor sekaligus korban dugaan penipuan online, usai melaporkan seorang jaksa peneliti ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Rabu, 05 November 2025.

Franky mempersoalkan petunjuk jaksa yang meminta penyidik menyita telepon genggam miliknya, yang ia nilai tidak relevan dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

“HP saya bukan alat kejahatan. Itu berisi bukti yang menguatkan laporan,” tulisnya dalam surat pengaduan, Senin, 03 November 2025 lalu.

Menurutnya, petunjuk tersebut berpotensi menghambat pembuktian, mengganggu rasa aman korban, serta merusak kepercayaan publik terhadap objektivitas aparat penegak hukum.

Ia menilai tindakan tersebut melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Kode Perilaku Jaksa (PER-014/A/JA/11/2012).

Dalam suratnya ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Franky merinci dasar hukum keberatan, termasuk Pasal 14 huruf b KUHAP dan Pasal 110 ayat (2)–(3), yang menurutnya membatasi kewenangan jaksa pada penyempurnaan penyidikan, bukan mengarahkan penyitaan barang milik pelapor.

Jika penyitaan dianggap perlu, ia menegaskan harus ada dasar hukum dan surat perintah resmi, bukan sekadar petunjuk administratif.

Franky juga mengutip Pasal 8 ayat (2) UU Kejaksaan yang mewajibkan jaksa menjunjung tinggi keadilan dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan penyitaan tanpa urgensi kuat berpotensi melanggar privasi korban.

Ia meminta Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) dan Komjak melakukan verifikasi, pemeriksaan etik, hingga menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran, serta memberikan perlindungan agar ia tidak mengalami tekanan selama proses hukum.

Baca juga :  Panitia Porseni PGRI Sulsel ke-VI Resmi Dilepas, Ini Pesan Ketua PGRI

“Saya percaya Komisi Kejaksaan akan objektif dan profesional,” ujarnya.

Kasus dugaan penipuan online yang dilaporkannya kini dalam tahap penyidikan Subdit Cybercrime Polda Sulsel. Penyidik telah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti digital.

Namun, arahan penyitaan HP pelapor disebut menjadi hambatan, karena perangkat itu menyimpan bukti percakapan dan transaksi dengan terlapor.

Franky menyebut petunjuk penyitaan itu berasal dari jaksa peneliti, sehingga ia memilih melapor untuk memastikan proses berjalan transparan tanpa intervensi.

“Korban harusnya dilindungi, bukan diperlakukan seolah tersangka,” tutup Franky. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Lompo Sambangi Warga, Laksanakan Patroli dan Silaturahmi Penuh Kehangatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana berbeda terasa di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar. Malam itu, suasana pesisir...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (13) Semangkuk Bubur “Dari Roda Odong-Odong ke Roda Kehidupan”

Aynun Lutfiya Prodi Manajemen FEB/Magang ‘identitas’ Setiap Minggu pagi, Boulevard berubah menjadi panggung warna-warni dan hiruk-pikuk yang penuh energi....

Peduli Keselamatan Generasi Muda, Sat Samapta Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli di Depan Sekolah-sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan generasi muda, Sat Samapta Polres Pelabuhan Makassar terus mengintensifkan...

221 Lansia di Tomoni Timur Terima Bantuan Dari Pemerintah Daerah Lutim

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Sebanyak 221 warga lanjut usia (lansia) dari delapan desa di Kecamatan Tomoni Timur menerima...