PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Lelaki M (30) warga Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja seorang residivis kasus narkotika kembali diringkus tim SatResnarkoba Polres Soppeng dengan kasus yang sama ,di Jalan Kampung Awo Lajoa ,Rabu 05 November 2025 sekitar pukul 00,15 .
Penangkapan dipimpin Kanit I SatResnarkoba Ipda Fahril Nurdin SH dan selanjutnya diamankan bersama bukti dua bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. M nampak tidak jera berususan dengan Polisi karena sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara (residivis) kasus narkotika selama 5 tahun di Rutan Kabupaten Enrekang .
Kasat Narkoba Polres Soppeng menyebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut . Tim Sat Resnarkoba turun melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan pelaku dengan gelagat yang mencurigakan . Saat diringkus dan dilakukan penggeladahan Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu .

