Dokumentasi : Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman.
PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN – Rektor Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil, Dr. Fera Andriani Djakfar Mustofa, Lc., M.Pd. Dan Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH., menandatangani nota kesepahaman di Aula Gedung RKH Fakhrillah Aschal Desa Mertajasah Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis (8/11/2025). Kedua pihak sepakat bekerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan fungsi serta wewenang masing-masing guna kelancaran pelaksanaan tugas kedua belah pihak.
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri dengan persetujuan kedua belah pihak. Kerja sama secara khusus untuk mengembangkan Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Hukum dan Syariah Institut Agama Islam (IAI) Syaichona Muhammad Cholid Bangkalan Madura
Hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut, selain Wakil Rektor I Bidang Akademik Moh. Mardi, MH., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. R. Arif Mulyohadi, SH, MH., Dekan Fakultas Hukum dan Syariah H. Ahmad Muzawwir, M.Th.I., Kepala Program Studi Hukum Pidana Islam Dr. Vicky Izza el Rahma, M.Th.I, dan para dosen
Serangkaian dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, juga dilaksanakan Seminar Hukum di Institut Syaikhkna Holid. Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Dewiati, SH, MH. membawakan materi berjudul “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Izin Poligami”.
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH. mengatakan, kewenangan Pengadilan Agama dalam hal ini mencakup kewenangan formil, syarat dan prosedur, dan pertimbangan hakim. Berkaitan dengan kewenangan formil, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam bidang perkawinan umat Islam, termasuk pemberian izin poligami. Permohonan diajukan oleh suami dengan melampirkan alasan dan bukti kemampuan untuk berlaku adil serta persetujuan istri pertama.
“Syarat dan prosedur; alasan objektif; istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri cacat, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat administratif; adanya persetujuan istri dan bukti kemampuan ekonomi. Pemeriksaan sidang; hakim memeriksa keabsahan alasan, mendengar keterangan istri, dan menilai bukti kemampuan keuangan serta moral,” papar Dewiati, SH.,MH.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Majane (2018) tersebut menyebutkan, dalam hal pertimbangan, hakim wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan keluarga, dan perlindungan terhadap hak perempuan.

