Soal Gugatan ke Tempo, Kuasa Hukum Mentan Amran Sebut Rp 200 Miliar untuk Petani

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Kuasa hukum Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar terhadap Tempo bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia. Ia menekankan, apabila gugatan ini dikabulkan, dana ganti rugi akan dikembalikan kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.

“Kalau gugatan ini dikabulkan, dana tersebut akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung program pangan nasional, perbaikan irigasi, serta penyediaan pupuk. Jadi manfaatnya kembali kepada rakyat, terutama petani,” ujar Chandra.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga, melainkan untuk memulihkan nama baik dan kepercayaan publik terhadap kerja keras petani dan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Chandra menjelaskan, gugatan ini tidak diarahkan pada isi pemberitaan Tempo, sebab substansi berita tersebut sudah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers melalui Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang telah dikeluarkan. Masalah muncul karena Tempo dinilai tidak menjalankan PPR itu secara utuh dan itikad baik. Dalam PPR tersebut, terdapat kewajiban bagi Tempo untuk mengubah judul pada poster dan motion graphic agar sesuai dengan isi artikel utama. Namun, perubahan yang dilakukan justru tidak mencerminkan substansi pemberitaan sebenarnya.

Ia mencontohkan motion graphic yang menampilkan tumpukan karung beras berlubang dengan gambar hewan di atasnya, seolah menggambarkan bahwa beras hasil serapan pemerintah busuk atau rusak. “Itu tidak sesuai dengan kenyataan dan jelas mencederai kerja keras petani, penyuluh, serta pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan nasional,” tegasnya.

Menurut Chandra, langkah hukum ini diambil setelah seluruh mekanisme etik ditempuh melalui Dewan Pers. “Ini bukan ujuk-ujuk menggugat. Proses etik sudah dijalankan sepenuhnya, tetapi karena keputusan Dewan Pers tidak dilaksanakan secara jujur dan profesional, kami menempuh jalur hukum agar perkara ini dinilai secara objektif dan terbuka,” katanya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPP GAN Teken MoU Sinergitas dengan Sorgum Center Indonesia (SCI) Dukung Program Ketahanan Pangan dan Energi Presiden Prabowo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kemenag Sulsel Kick-off Program Masjid Ramah Pemudik Natal 2025–Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Abd. Gaffar, menegaskan,...

Peringati HUT Satpam ke-45, Dirbinmas Pantau Giat Donor Darah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Anang Triarsono, menegaskan peringatan Hari Ulang...

Disdik Sulsel Salurkan Bantuan Pakaian Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala UPT SMKN 10 Pinrang, Alimuddin, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang kembali...

BRI Sengkang Tegaskan Proses Lelang Dilaksanakan Sesuai Ketentuan, Hormati Aspirasi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, SENGKANG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sengkang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kredit, termasuk...