“Selain pidana pokok dan denda, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),” ujarnya.
Andi Ardiaman melanjutkan, sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, SH., dengan Hakim Anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, SH, MH., dan Sahrizal Lubis, SH.. Sementara itu, terdakwa (EI) didampingi oleh Penasihat Hukum Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, SH, MH.
Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menegaskan, proses hukum terhadap terdakwa berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum dengan profesional dan transparan, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Luwu,” pungkasnya. (Hdr)

