PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng M Arfandy A,Md S.H M.H melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone H Risman Sani di Rutan Watansoppeng ,Selasa 11 November 2025 .
M Arfandy katakan nota kesepahaman yang diteken hari itu merupakan wujud nyata komitmen Rutan Watansoppeng dalam mendukung program nasional pencegahan dan penanggulangan narkoba di lingkungan pemasyarakatan . Hal ini sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika . Kerjasama mencakup berbagai aspek termasuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi tahanan, narapidana dan anak binaan yang terindikasi penyalahgunaan narkotika di Rutan Watansoppeng
Dikatakan, kesepakatan yang ditandatangani bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan,pemberdayaan serta pendampingan program rehabilitasi berbasis pemasyarakatan .Kami sangat menyadari bahwa permasalahan narkoba merupakan tantangan serius diberbagai lapisan masyarakat termasuk di lingkungan pemasyarakatan . Dengan kerja sama ini juga dapat memperkuat upaya rehabilitasi dan pencegahan sejak dini serta memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk pulih dan kembali berdaya di masyarakat,tambah M Arfandy .

