Bang Jeck menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya bukan tindakan sepihak. Ia menyebut, langkah tersebut diambil setelah semua upaya persuasif dan hukum ditempuh. “Kami bertindak atas dasar hukum yang jelas. Tanah ini milik Rahmat Hasan, sesuai sertifikat Nomor 20930, Surat Ukur 00775/2003, dan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.08.1381. Jadi bukan tanah sengketa seperti yang disebarkan di media sosial,” bebernya.
Tak hanya itu, Bang Jeck juga menepis kabar bahwa pembongkaran tersebut melibatkan ormas atau kelompok lain. “Itu hoaks. Tidak ada ormas lain yang terlibat. Ini murni aksi Laskar Monta Bassi, bukan gabungan pihak mana pun,” ujarnya menegaskan.
Di akhir klarifikasinya, Bang Jeck berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang viral tanpa mengetahui konteks sebenarnya. “Kami bukan preman. Kami hanya menegakkan hak sesuai hukum. Semua tindakan kami punya dasar yang sah, dan kami tetap mengedepankan nilai kemanusiaan,” tutupnya. (TIM)

