Sementara itu, Risna, salah satu admin FIF Sengkang, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa biaya penitipan tersebut merupakan bentuk denda atas kelalaian nasabah yang tidak segera mengambil BPKB sesuai ketentuan kontrak.
“Itu sudah sesuai perjanjian. Kalau nasabah tidak mengambil BPKB dalam jangka waktu tertentu, akan dikenakan biaya penitipan,” ungkap Risna.
Namun, penjelasan itu justru menimbulkan tanda tanya di kalangan nasabah. Mereka menilai seharusnya perusahaan pembiayaan sebesar FIF dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan dan profesional, terutama terkait administrasi dan bukti pembayaran.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan terhadap lembaga pembiayaan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada konsumen. Para nasabah berharap pihak FIF segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang. (Deden)

