PEDOMANRAKYAT, SENGKANG — Sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor FIF Sengkang. Selain dinilai berbelit-belit, mereka juga dibebankan biaya tambahan yang disebut biaya penitipan BPKB, meski seluruh cicilan telah dinyatakan lunas.
Salah satu nasabah, Muh Iqbal, mengaku kecewa dengan pelayanan tersebut. Ia menuturkan, setelah melunasi pinjaman melalui debt collector dan membayar denda sebesar Rp310.000, pihak FIF sempat menjanjikan bahwa BPKB akan diantarkan langsung ke rumahnya. Namun janji itu tak ditepati.
“Saya sudah lunas, sekaligus membayar denda, dan katanya BPKB akan diantar. Tapi setelah saya tunggu, malah disuruh datang ke kantor. Sampai di sana saya malah dikenakan biaya penitipan lagi,” ujar Iqbal kepada Media,Rabu (12/11/2025).
Yang lebih membingungkan, kata Iqbal, pelunasan dilakukan melalui rekening pribadi atas nama “AA” sesuai arahan pihak admin, tanpa adanya bukti struk resmi dari kantor FIF.
Sementara itu, Risna, salah satu admin FIF Sengkang, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa biaya penitipan tersebut merupakan bentuk denda atas kelalaian nasabah yang tidak segera mengambil BPKB sesuai ketentuan kontrak.
“Itu sudah sesuai perjanjian. Kalau nasabah tidak mengambil BPKB dalam jangka waktu tertentu, akan dikenakan biaya penitipan,” ungkap Risna.
Namun, penjelasan itu justru menimbulkan tanda tanya di kalangan nasabah. Mereka menilai seharusnya perusahaan pembiayaan sebesar FIF dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan dan profesional, terutama terkait administrasi dan bukti pembayaran.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan terhadap lembaga pembiayaan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada konsumen. Para nasabah berharap pihak FIF segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang. (Deden)

