PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA- Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Tator) di Rantepao Toraja Utara menetapkan 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Toraja Utara (Torut) 2024.
Kedua tersangka ditetapkan Kacabjari Tana Toraja (Tator) Alexander Tanak, SH, MH didampingi Kasubsipidum dan Pidsus, Iwan Jani Simbolon yakni, ASP Kepala bidang pelayanan kesehatan Toraja Utara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kepala (PPTK) dan inisial RTP Staf pada bidang Yankes sekaligus pelaksana kegiatan bidang pelayanan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tator Alexander Tanak, SH, MH., menyampaikan bahwa kedua pejabat di Dinas Kesehatan Torut, korupsi ini terjadi pada dana BOK tahun 2024 yang nilainya Rp5.161.554.000,-.
Terkait penetapan tersangka 2 orang pada Dinas Kesehatan Torut dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup yang membuat terang dugaan tindak pidana dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan Hukum Acara Pidana.
“Alexander Tanak menjelaskan terkait kronologis perkaranya bahwa, tahun 2024 Pemerintah Daerah Toraja Utara telah memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Transfer Khusus dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2024.
Untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan,” terangnya.

