3. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak memakai helm SNI & menggunakan knalpot tidak sesuai spektek/brong.
5. Mengemudi dalam keadaan mabuk alkohol.
6. Melawan arus & parkir di bahu jalan.
7. TNKB tidak sesuai spektek (plat khusus/plat rahasia).
8. Melebihi kecepatan maksimal & kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, menekan pelanggaran, mengurangi kecelakaan, serta menurunkan fatalitas korban di jalan raya.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menjelaskan, Operasi Zebra Pallawa 2025 bukan hanya soal penindakan, tetapi upaya bersama untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Edukasi dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam menekan angka kecelakaan. (*)

