Keterangan ahli tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh penggugat memiliki legitimasi prosedural karena rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan oleh media yang diberi penilaian etik.
Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo berangkat dari publikasi motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk”, yang dinilai merugikan reputasi pribadi maupun institusi, sekaligus menimbulkan dampak negatif terhadap citra sektor pangan nasional.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 miliar, dengan dasar bahwa pemberitaan tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan publik dan merugikan kepentingan 160 juta petani yang selama ini bergantung pada stabilitas kebijakan sektor pertanian.
Sebelumnya, sengketa ini telah dibawa ke Dewan Pers, namun rekomendasi etik lembaga tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti oleh pihak media. Ketidaksesuaian pelaksanaan rekomendasi inilah yang mendorong proses penyelesaian masuk ke ranah hukum.
Dalam konteks ini, keterangan ahli dari Stanley justru memperkuat argumentasi penggugat bahwa jalur litigasi merupakan langkah yang sah dan dapat ditempuh.
Majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hari ini, Senin (17/11/2025) dengan keputusan atas kasus ini. (*)

