Saksi Ahli Tempo: Media Bisa Dipidana dan Perdata Bila Melanggar Etik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tempo dalam sidang lanjutan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Agenda sidang kali ini digelar untuk mendengarkan keterangan ahli terkait gugatan atas motion graphic Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”

Dalam keterangannya, Stanley menjelaskan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga etik dengan putusan yang bersifat moral. Namun, ketika keputusan tersebut tidak dilaksanakan, ruang penyelesaian dapat bergeser ke jalur hukum formal.

“Ketika orang yang tadi berkeberatan dengan adanya pemberitaan—ya iklan yang tadi itu—kemudian ada hasil dari Dewan Pers, misalkan harus dihapus atau meminta maaf, tetapi tidak ditindaklanjuti, apa peran Dewan Pers?” ujar Stanley.

“Dewan Pers itu adalah rezim etik. Kami mengadili secara etik dan putusan kami mengikat secara moral. Kalau tidak dilaksanakan, itu bisa masuk ke ranah hukum. Bisa menjadi gugatan pidana, gugatan perdata, dan seterusnya,” sambungnya.

Pernyataan ini secara langsung memperkuat dasar hukum bagi Mentan Amran untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur perdata maupun pidana.

Keterangan ahli tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh penggugat memiliki legitimasi prosedural karena rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan oleh media yang diberi penilaian etik.

Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo berangkat dari publikasi motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk”, yang dinilai merugikan reputasi pribadi maupun institusi, sekaligus menimbulkan dampak negatif terhadap citra sektor pangan nasional.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 miliar, dengan dasar bahwa pemberitaan tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan publik dan merugikan kepentingan 160 juta petani yang selama ini bergantung pada stabilitas kebijakan sektor pertanian.

Baca juga :  KemenHAM Tetapkan Kampung REDAM, Kakanwil HAM Sulsel Nyatakan Dukungan Penuh

Sebelumnya, sengketa ini telah dibawa ke Dewan Pers, namun rekomendasi etik lembaga tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti oleh pihak media. Ketidaksesuaian pelaksanaan rekomendasi inilah yang mendorong proses penyelesaian masuk ke ranah hukum.

Dalam konteks ini, keterangan ahli dari Stanley justru memperkuat argumentasi penggugat bahwa jalur litigasi merupakan langkah yang sah dan dapat ditempuh.

Majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hari ini, Senin (17/11/2025) dengan keputusan atas kasus ini. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

125 Mahasiswa INTI Jeneponto Ikuti Ujian Meja: Sehari Menjelang Mimpi dan Masa Depan

PEDOMAN RAKYAT, JENEPONTO. - Pagi di Kampus Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto, Senin (17/11/2025), terasa lebih hidup dari...

Dari Balik Meja BAZNAS, Seorang Paralegal Lahir untuk Membela yang Tak Terdengar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dulu, tangan Sudirman N. tak pernah lepas dari pena dan alat perekam suara. Ia aktif...

Anak Dibawah Umur Bawa Motor, Polisi : Bukan Bangga Tapi Membahayakan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tingginya jumlah pengendara motor yang enggan menggunakan helm kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Wajo....

PT Darmawan Biro Haji & Umrah Terpercaya di Wajo, Gelar Manasik untuk 400 Jamaah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - PT Darmawan Tour & Travel menggelar kegiatan bimbingan manasik haji dan umrah di Gedung Darmawan...