PEDOMANRAKYAT, TONDANO – Laporan Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes Kasuratan Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai 2022 telah selesai dilakukan audit investigasi Inspektorat Minahasa.
Dari hasil audit ditemukan 27 juta yang harus di TGRkan oleh ex pengurus BUMDes Kasuratan. Hasil audit tersebut sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minahasa sebagai pemohon. Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pembantu (Irban) Insvestigasi Nofry Sendoh, S.Sos, M.Si.
Dari temuan tersebut, Darwin Najoan Pegiat Anti Korupsi Minahasa menyampaikan, pertanggungjawaban bukan hanya kepada pengurus BUMDes tapi melekat pada Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes.
Oleh sebab itu jika kelalaian Kepala Desa sebagai penasihat juga pengawas internal pengelolaan BUMDes sehingga menyebabkan kerugian maka Kepala Desa harus secepatnya mengajukan kepailitan apabila kerugian tidak dapat ditutupi bukan hanya membiarkan.

