ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru untuk mempercepat penyelidikan dugaan korupsi dua proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, yakni smart board tahun anggaran 2023 dan aplikasi smart school tahun 2022–2023.

Penyelidikan atas dugaan penyimpangan kedua proyek tersebut telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-383/P.4/Fd.2/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2025.

Tim pidana khusus Kejati Sulsel disebut telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat Dinas Pendidikan, serta pihak rekanan. Namun, menurut ACC Sulawesi, perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan berarti.

Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai lambannya penyelidikan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Ia meminta Kajati Sulsel yang baru turun langsung mengawal proses agar tidak terjadi penundaan yang dinilai tidak perlu.

“Puluhan saksi sudah diperiksa, tetapi arah penanganannya belum terlihat jelas. Kajati baru tidak boleh hanya menjadi pembaca berkas. Ia harus mengambil alih kendali agar penyelidikan bergerak nyata, transparan, dan tidak tersandera kepentingan mana pun,” ujar Kadir, saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).

Menurut ACC, nilai anggaran proyek pengadaan smart board dan smart school tergolong besar dan berkaitan langsung dengan layanan pendidikan publik, sehingga setiap indikasi penyimpangan harus diproses secara serius.

“Ini bukan proyek kecil. Jika Kejati tidak bergerak cepat, publik akan menganggap proses hukum sedang ditarik ulur,” katanya.

ACC Sulawesi menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan sebagai bagian dari kontrol publik atas akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami tidak ingin penyelidikan ini berhenti di tengah jalan atau sekadar menjadi formalitas. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, perkara harus naik ke tahap berikutnya. Kajati baru perlu menunjukkan komitmen itu,” ujar Kadir. (Hdr)

Baca juga :  Jalan Panjang Kesatupadu Perjuangkan Tanah Leluhur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Usut Tuntas Temuan BPK pada Proyek Smart Controlling Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek Smart Controlling School pada...