PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan dan pemanfaatannya.
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mengatakan proyek bernilai miliaran rupiah itu menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan anggaran.
“Proyek ini tampak dikerjakan tanpa kajian memadai sejak perencanaan hingga implementasi. Ketika aplikasi bernilai besar tidak bisa digunakan, persoalannya bukan lagi teknis, tetapi menyangkut tata kelola,” kata Kadir, Rabu (19/11/2025).
Ia menilai temuan auditor negara itu memiliki konsekuensi hukum dan cukup dijadikan dasar penyelidikan awal oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel maupun Kepolisian Daerah Sulsel.
“ACC Sulawesi mendorong penelusuran alur pengadaan dan pelaksanaannya. Ini penting agar penggunaan anggaran publik tetap akuntabel,” ujarnya.
BPK memaparkan temuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025, saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sulsel Tahun 2024. Dalam rapat itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, menyebut pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai Rp 3,2 miliar tidak memenuhi ketentuan.

