Diduga Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Masih Merajalela di Belawan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BELAWAN – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sah, diduga kuat dipasarkan beberapa pekerja SPBU mulai dari Kecamatan Belawan hingga Medan Deli dengan bekerjasama mafia BBM jenis solar berinisial AS dan kawan-kawan, yang telah merugikan negara sebesar miliaran rupiah.

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan saat beberapa awak media melakukan investigasi dan memantau secara langsung terhadap pengangkutan truk dengan memodifikasi tangkinya secara ilegal, serta dengan orang dan kendaraan yang sama bolak balik keluar masuk di SPBU yang sama sampai 3-4 kali putaran pengisian.

Beberapa saat yang lalu diketahui pula jaringan yang sudah bermain sejak lama ini, selalu memprioritaskan pelangsir solar, atau pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia solar AS dkk, dengan dukungan dari para oknum aparat tertentu dan juga pihak orang dalam SPBU Pertamina yang ikut terlibat, demi menyelewengkan harga pembelian minyak dengan selisih harga yang relatif lebih tinggi dijual di luar untuk industri dan Kapal.

Sebut saja salah satu pekerja SPBU berinisial RI pada Selasa (18/11/2025) yang mengungkapkan, “Mustahil mendapatkan solar langsung dari SPBU disini bang, karena sudah disedot mafia menggunakan mobil pengangkut truk yang sudah di modifikasi, Solar ratusan liter dan ton sudah dikontrak oleh mafia untuk penyulingan, yang lain bukan kelompoknya tidak kebagian”.

Lanjutnya, Ia menirukan ucapan dan perkataan para mafia yang menganggap pemberitaan media hanya “Celoteh burung Walet”, karena tidak pernah ditindak Aparat Penegak Hukum (APH), dan ini sudah diatur.

Sebagai informasi, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar (Pasal 55 UU Migas).

Baca juga :  Kejari Enrekang Pimpin Upacara HKN dan Halal Bihalal, Manfaatkan Potensi SDA Untuk Kemajuan Kabupaten

Hal tersebut sudah pasti akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi para penegak hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, dan pemerintah untuk segera menindak lanjuti dan menangkap mafia solar di SPBU Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Pelalawan, dan SPBU Singapore Station depan Pelindo Regional 1 Belawan.

Dengan banyaknya antrian yang panjang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut minyak dengan jumlah yang tidak wajar tersebut, harus menjadi perhatian khusus para penegak hukum. Tapi mengapa masih terus dibiarkan merajalela ?

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaga Kondusifitas Wilayahnya, Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Tanah Laksanakan Sambang Warga di Cambaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, personel Bhabinkamtibmas Polsek...

Tempat Hiburan Malam Studio 21 Kembali Beroperasi, Ketua DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Polda Sumut Tindak Tegas

PEDOMANRAKYAT, PEMATANGSIANTAR - Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas,...

Dirotasi ke Polres Palopo, Kompol Jhon Paerunan Kabag Ops Polres Palopo bersama AKP Idul Kasubagdalops Bagops

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan upacara pelantikan dan serahterima jabatan sejumlah pejabat utama dan...

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd...