PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutta D Sitohang S.H M.H menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Gubernuran, Jln Sungai Tangka Nomor 31 Makassar, Kamis 20 November 2025 .

Bupati Soppeng katakan , penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana.
Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri dalam implementasinya dengan harapan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku .
Acara penandatanganan MoU dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kabag Hukum Setwilda Soppeng Musriadi SH MM serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng Hasmia S.H M.H bersama Kasubsi Penuntutan Kejari Soppeng .(ard)

