Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah, M.Si, menguraikan bahwa dari sisi akademik, penyusunan perda mengacu pada tiga kajian: filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Secara yuridis, sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tantangan kita di daerah adalah belum adanya infrastruktur pejabat pengelola informasi publik serta belum terbentuknya Komisi Informasi Publik,” ujarnya.
Hal-hal tersebut, lanjutnya, akan masuk dalam pengaturan Ranperda KIP. Ia menegaskan pentingnya layanan informasi yang benar dan jujur bagi masyarakat.
“Undang-undang mengatur tiga hal, hak warga negara memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” jelas Alamsyah.
Ia berharap Ranperda KIP dapat menjadi rujukan kuat dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih berkualitas.
Dewan Pembina JMSI Wajo, Dr. Andi Muspida, M.SP., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada DPRD Wajo yang dinilai semakin peduli terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami sangat bersyukur karena banyak anggota DPRD Wajo yang menunjukkan perhatian besar terhadap keterbukaan informasi. Media siber mengucapkan terima kasih atas komitmen tersebut,” ujarnya.
JMSI Dorong Penguatan Budaya Transparansi
Kegiatan ini menjadi wadah bagi insan pers untuk memberi masukan terhadap penyusunan Ranperda KIP, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat. JMSI Wajo menegaskan akan terus mengawal proses regulasi keterbukaan informasi agar Wajo semakin terbuka, transparan, dan akuntabel. (Deden)

