4. Tidak menggunakan helm SNI & penggunaan knalpot brong/tidak sesuai spesifikasi.
5. Berkendara dalam keadaan mabuk pengaruh alkohol.
6. Melawan arus serta parkir sembarangan di bahu jalan.
7. TNKB tidak sesuai spektek (plat khusus/plat rahasia).
8. Melebihi kecepatan maksimal & kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Aipda Adil menegaskan bahwa tujuan utama operasi bukan sekadar penindakan, tetapi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, menciptakan budaya tertib di jalan, dan memastikan keselamatan pengguna jalan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Zebra Pallawa 2025, kami mengajak semua pengendara semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan diri dan orang lain,” ujarnya.
Pelaksanaan operasi berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat, yang berharap kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Makassar. (*)

