PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA – Pernyataan Kabid Agitasi GMNI Halmahera Utara (Halut), Sandri Paloka di media sosial yang menilai Kadis Nakertrans “banci” dalam menjalankan tugas dan tak tahu diri karena mengklarifikasi PHK di PT NICO, dibantah keras oleh sang Kadis, Jefry R Hoata.
Kepada media ini, Selasa (25/11/2025), Jefry justru mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh Sandri adalah pernyataan yang “ngawur” alias asal bunyi karena tidak tahu apa-apa terkait persoalan yang ada.
Menurut Jefry, pasca terjadi pemberhentian sejumlah karyawan di PT NICO, pihaknya melakukan konfirmasi ke lapangan sekaligus ke pihak HRD PT NICO dan menemukan bahwa ternyata karyawan yang diberhentikan itu adalah supir truk dan juga karyawan dengan sistem Upah Borongan.
“Mereka yang diberhentikan itu ternyata supir truk, itu bukan karyawan PT NICO. Pihak perusahaan hanya sewa truk bersama supirnya, dan kemudian tidak dilanjutkan karena permintaan produksi yang berkurang. Karena itu perusahaan tidak melanjutkan sewa truk dan itu otomatis supirnya juga. Jadi supir itu karyawan dari pemilik truk, bukan karyawan PT NICO”, jelas Jefry.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Jefry terkait isu yang sementara viral di media sosial bahwa PT NICO memPHK karyawannya, bahwa pekerja yang diberhentikan ini alasannya karena mereka tidak memenuhi target sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.

