“Mereka ini adalah karyawan dengan sistem Upah Borongan. Mereka bukan karyawan PKWT atau PKWTT di PT NICO. Jadi sistem kerja mereka kalau tidak mencapai target yaitu 200 kg daging kelapa putih per hari, otomatis mereka diberhentikandan diganti dengan orang lain.
Sekarang pun sudah ada 40 orang yang diberhentikan karena tidak memenuhi target tersebut selain kehadiran mereka yang sangat minim. Mereka ini setiap saat dievaluasi terus dan ternyata ditemukan demikian seperti yang dijelaskan di atas.
“Ini lah yang menjadi alasan pihak perusahaan memberhentikan mereka”, jelas Jefry.
Jefry juga menambahkan bahwa saat ini, Dinas Nakertrans sudah membentuk LKS Bipartit, Lembaga Kerjasama antara pengusaha dan Serikat Pekerja sehingga jika ada persoalan-persoalan di bidang ketenagakerjaan, para karyawan bisa lapor ke LKS tersebut dan tidak buru-buru langsung ke pemerintah.
“LKS ini yang harus dimanfaatkan oleh okeh karyawan dan bukan berkoar-koar di luar. Jadi intinya ada forum aduan di dalam perusahaan dimana karyawan yang merasa mengalami ketidakadilan, bisa melapor ke LKS tersebut”, pungkas Jefry. (co)

