Alasan itulah yang membuat pihak perusahaan melakukan efisiensi terhadap karyawan dengan perjanjian kerja upah borongan.
“Karyawan yang diberhentikan adalah karyawan dengan Perjanjian Kerja Upah Borongan, sebelum dilakukan pemberhentian, kami juga sudah panggil dan komunikasi dengan mereka saat mau memberitahukan pemberhentian ini. Dipanggil satu persatu dan dijelaskan tentang semua ini”, jelas Rita.
Rita pun menjelaskan lebih lanjut bahwa sebenarnya mereka ini sudah tidak mencapai target di bulan pertama, namun pihak perusahaan masih memberikan kesempatan selama 3 bulan ke depan dimana dalam perjanjian kerja, sudah dijelaskan bahwa mereka akan selalu direview oleh atasan mereka selama 2 bulan berturut-turut dan selalu diberitahukan hasil pencapaiannya.
Karena itu Rita pun berharap agar karyawan yang diberhentikan jika mereka tidak mengerti, seharusnya mereka datang dan bertanya kepada pihak perusahaan agar mendapatkan penjelasan yang benar.
“Kami tetap terbuka dengan siapa saja. Jika ada karyawan yang tidak puas, bisa datang dan bertemu dengan kami untuk mendapat penjelasan yang sebenarnya”, pungkas Rita. (co)

