PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Setelah melalui pembahasan secara maraton bahkan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sampai larut malam , rapat paripurna DPRD Soppeng dipimpin Ketua H Andi Muhammad Farid Kaswadi S,Sos mengetuk palu penetapan ketujuh Ranperda menjadi Peraturan Daerah(Perda) , Rabu 26 November 2025 .
Ketujuh Ranperda yang ditetapkan pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan ketujuh Ranperda menjadi Perda tersebut masing masing: Ranperda APBD TA 2026, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025 – 2055, Penyelenggaraan penanggulangan bencana , Pengembangan ekonomi kreatif , Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik,Pengelolaan air limbah domestik dan ketujuh Ranperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. Dari tujuh Ranperda tersebut empat diantaranya inisiatif DPRD Soppeng.
Ketua DPRD Soppeng memberikan apresiasi tersendiri kepada segenap anggota dewan , tim perumus, serta pihak eksekutif yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan dan pembahasan hingga penetapan .Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Soppeng yang lebih baik .
Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE mengatakan penetapan ketujuh Ranperda menjadi landasan penting dalam mendukung arah pembangunan daerah , mulai dari perlindungan lingkungan hidup jangka panjang,penanggulangan bencana , pengembangan ekonomi kreatif , hingga tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

