Dugaan Aksi Perampasan Mobil oleh Debt Collector WOM Finance Tuai Kecaman Diduga Langgar Aturan OJK dan UUD Perlindungan Konsumen

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dunia pembiayaan kembali tercoreng dengan terjadinya insiden dugaan penarikan paksa kendaraan roda empat jenis Sedan Baleno oleh oknum yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) mitra PT WOM Finance. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) di area parkir salah satu hotel di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Korban bernama Wahyudin (52), warga Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengaku sangat terkejut dan trauma atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kendaraan miliknya dengan pelat nomor DD 1918 IS diderek secara paksa tanpa adanya komunikasi sebelumnya, tanpa surat tugas resmi, serta tanpa menunjukkan dokumen pendukung yang sah.

“Mereka langsung menderek mobil saya tanpa ada pembicaraan dulu. Tidak ada surat legalitas apa pun yang diperlihatkan. Ini bentuk premanisme dan sudah saya laporkan ke Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Wahyudin kepada wartawan.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum DC tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik pidana maupun aturan perlindungan konsumen dan pembiayaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:

Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana hingga 12 tahun.

Pasal 368 KUHP – Pemerasan, ancaman pidana hingga 9 tahun.

Pasal 378 KUHP – Penipuan, apabila penggunaan dokumen atau tanda tangan dilakukan secara melawan hukum.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 huruf (a) dan (c) terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta Pasal 18 ayat (1) huruf (d) yang melarang pelaku usaha melakukan eksekusi sepihak.

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 29 ayat (1), yang menyatakan eksekusi hanya dapat dilakukan melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis.

Baca juga :  Bahas Sejumlah Agenda Sosial Kemasyarakatan, Danramil 1408-04/Bontoala Silaturahmi ke PMI Makassar

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa prosedur peradilan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rombongan Mahasiswa Fakultas Teknik UNHAS Diterima Bupati Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Kunjungan Rombongan mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan disambut langsung oleh Bupati Frederik V Palimbong...

Kapolres Pelabuhan Makassar Berikan Penghormatan Tertinggi Kepada Personel Purna Bhakti Lewat Tradisi Pedang Pora

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana haru namun penuh kehormatan menyelimuti halaman Polres Pelabuhan Makassar saat upacara Wisuda Purna Bhakti...

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana pagi di Jalan WR Supratman tampak berbeda pada Jumat (28/11/2025). Deretan personel Polres Pelabuhan...

Bupati Toraja Utara Wujudkan Janjinya, Serahkan Baju Seragam Gratis Sekolah SD dan SMP

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Bupati Frederik V Palimbong bersama Wakil Bupati Andrew B Silambi penuhi janjinya yang juga bagian...