PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Manajemen PedomanRakyat.co.id menghentikan penugasan salah satu wartawannya, Nuryadin, terhitung mulai hari ini Jumat (5/12/2025). Keputusan tersebut disampaikan melalui rapat redaksi dan kemudian diteruskan ke berbagai instansi pemerintah dan swasta yang selama ini menjadi mitra pemberitaan pedomanrakyat.co.id.
Pemimpin Redaksi Pedoman Rakyat, Muhammad Arafah, menyatakan, keputusan itu merupakan hasil evaluasi rutin yang dilakukan redaksi. Evaluasi meliputi peninjauan kinerja, kepatuhan terhadap pedoman pemberitaan, serta integritas dalam proses peliputan.
“Redaksi memiliki kewajiban menjaga standar jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur harus ditindak secara proporsional,” Arafah.
Menurut Arafah, surat pemberitahuan resmi dikirimkan kepada instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, lembaga vertikal, BUMN dan BUMD, serta sejumlah perusahaan swasta yang menjadi mitra liputan. Surat itu menegaskan Nuryadin tidak lagi berwenang melakukan aktivitas peliputan atau komunikasi atas nama Pedoman Rakyat.

